PKS Yakin MK Tolak Pemilu Dikembalikan ke Proposional Tertutup
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. Foto: Andri/Man/DPR RI
MerahPutih.com - Isu soal sistem Pemilu 2024 tengah ramai dibahas. Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy menilai uji materi soal permohonan kembali ke Pemilu proporsional tertutup seharusnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini jika MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang menegaskan sistem Pemilu dengan sistem proporsional terbuka sebagai bagian dari penyaluran kehendak rakyat.
Baca Juga:
PKB Yakin MK Tolak Judicial Review Sistem Proposional Terbuka
Ia melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat.
"Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi menjadi oligarki partai politik," ungkap Aboe di Jakarta, Sabtu (7/1).
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan dalam pertimbangannya bahwa ada keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu.
Ini sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik.
Baca Juga:
Tolak Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK
"Tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih," imbuh Aboe.
Sebagai the guardian of the constitution, Aboe berharap MK akan tetap konsisten, tegak lurus dan tidak melupakan keputusan yang telah dibuat. Sehingga tidak akan mengambil keputusan berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya.
"Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia," ujar Aboe. (Knu)
Baca Juga:
KPU Bersiap Berikan Keterangan Soal Sistem Pemilu di Sidang Judicial Review MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat